Senin, 10 Januari 2011

Kartini "Hidup Lagi"

Hakim tunggal Pengadilan Negari Padang, Yoserizal, Senin (10/1/2011), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Komisaris Besar M Seno Putra.
Atas putusan itu, polisi diharuskan meneruskan penyidikan perkara perampasan hak atas kios milik Kartini (62) di Pasar Lubuk Buaya, Kota Padang, Sumatera Barat.
Sebelumnya, Kartini sempat dibuatkan surat keterangan telah meninggal dunia oleh Rafdinal yang ingin merampas hak Kartini atas kios di Pasar Lubuk Buaya. Permohonan praperadilan terhadap terbitnya surat penghentian penyidikan perkara itu kemudian dilakukan oleh 10 pengacara. Mereka menyebutkan, kasus itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena mendiskriminasi hak Kartini.
Rafdinal dilaporkan Kartini ke polisi dan sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanganan kasus itu malah dihentikan polisi.
Koordinator Divisi Pembaruan Hukum dan Peradilan LBH Padang Robi Saputra mengatakan, putusan itu semestinya menjadi pelajaran bagi polisi. "Hakim sudah memutuskan sesuai dengan koridor hukum yang ada," kata Roni.
Ia mengatakan, polisi sebaiknya menggunakan alasan yang jelas sebelum menghentikan penyidikan kasus di masa mendatang. Menurut dia, polisi tidak semestinya kembali terjebak pada hukum administrasi. Hal itu justru akan merugikan hak-hak masyarakat yang seharusnya dibela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar